Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Soal Penyakit PMK

Pengendalian wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). (Kementan)

Editor: Rashif Usman - Kamis, 19 Mei 2022 | 21:17 WIB

Sariagri - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat pengawasan masuknya ternak antar-daerah untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi mengatakan, pengetatan pengawasan masuknya hewan ternak ke Lampung untuk mencegah persebaran penyakit mulut dan kuku.

"Sepertinya berdasarkan laporan terakhir belum ada ternak kita yang terjangkit penyakit PMK, tapi akan terus diawasi dan terus koordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga ternak tetap sehat," ucapnya, Rabu (11/5/2022).

Menurutnya, setiap ternak yang masuk dari berbagai daerah ke Lampung harus dengan sepengetahuan dinas terkait dan melakukan uji laboratorium. Bila ada yang masuk tanpa izin maka dianggap ternak ilegal.

Baca Juga: Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Soal Penyakit PMK
Pemprov Lampung Konfirmasi 47 Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

"Dinas Peternakan sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina yang ada di Lampung dan Banten. Agar lebih waspada terhadap masuknya ternak dari arah timur ke Lampung," tambahnya.

Dia menjelaskan, pola penanganan dan pengawasannya akan dilakukan seperti saat penyakit Jembrana pada ternak merebak.

"Saat penyakit Jembrana merebak kita lakukan isolasi kepada ternak yang berasal dari luar daerah, dan ke ternak yang sakit. Polanya masih sama yang digunakan untuk menangani hal ini," katanya.