Mentan Sebut Potensi Kerugian Akibat PMK Bisa Capai Rp9,9 Triliun

Editor: Arif Sodhiq - Senin, 23 Mei 2022 | 19:40 WIB
Sariagri - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan jutaan hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Menurut dia, jumlah ini berdasarkan data hingga 17 Mei 2022.
Mentan mengungkap sebaran PMK telah menjangkiti 15 provinsi di Indonesia. Tercatat 13,8 juta ekor hewan ternak terjangkit PMK di 15 provinsi itu.
Masih menurut data Kementan, jumlah hewan ternak terdampak PMK 3,9 juta ekor. Sementara yang terkonfirmasi tes laboratorium 13.968 ekor.
“Jumlah ternak yang terdampak sebanyak 3,9 juta ekor, yang mengalami sakit berdasarkan konfirmasi tes PCR di laboratorium sebanyak 13.968 ekor atau 0,36 persen dari populasi ternak yang terdampak,” ujar Mentan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (23/5/2022).
Dari 15 provinsi itu, 52 kabupaten dan kota terdampak wabah PMK. Mentan mengungkapkan perkembangan positif diantaranya hewan ternak yang telah sembuh 2.630 ekor atau 18,83 persen.
“Melalui berbagai upaya yang dilakukan jajaran Kementan, yang bersinergi dengan lembaga lain dan pemda, terdapat perkembangan yang cukup menggembirakan, ternak sembuh sebanyak 2.630 ekor atau 18,83 persen dari ternak sapi dan yang mati 99 ekor atau 0,71 persen dari ternak sakit,” paparnya.
Merespons penyebaran PMK, Mentan mengatakan telah melakukan upaya darurat melalui pemetaan wilayah terkonfirmasi wabah dengan ditandai warna merah. Sementara wilayah suspect PMK dengan warna kuning dan wilayah bebas PMK warna hijau. Langkah ini diikuti dengan diterbitkannya Keputusan Mentan terkait antisipasi penyebaran PMK.
Mentan mengungkapkan ada potensi kerugian akibat penyebaran PMK sebesar Rp9,9 triliun per tahun. Artinya, akan menimbulkan berbagai pembatasan untuk mengantisipasi penyebaran, termasuk karena menurunnya produktivitas.
“Jika tidak ditangani dengan baik, kejadian PMK akan berikan dampak ekonomi akibat turunnya produktivitas kematian dan harga jual murah. Selain itu PMK juga akan berdampak dalam perdagangan internasional baik ternak hidup maupun produk ternak karena adanya larangan ekspor,” katanya.
Baca Juga: Mentan Sebut Potensi Kerugian Akibat PMK Bisa Capai Rp9,9 TriliunHewan Ternak Terkena Wabah PMK, Mentan Syahrul: Ada 3,9 Juta Ekor
Pengawasan lalu lintas hewan masuk maupun keluar melalui pintu pelabuhan terus dilakukan secara intensif. Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten menjadi salah satu contohnya. Di sana, Badan Karantina Pertanian bersama jajaran Polri melakukan pengecekan terhadap semua hewan yang dikirimkan dari Pulau Sumatera ataupun dari Pulau Jawa itu sendiri.
Mentan memastikan pengawasan yang dilakukan sudah berjalan dengan baik. Bahkan fungsi teknis yang lainnya sudah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).