Unggah Video Lomba Kicau Burung, Pria di Gresik Kena Amuk Warga

Editor: M Kautsar - Rabu, 28 Juli 2021 | 19:40 WIB
SariAgri - Ahmad Ari Afandi (31 tahun) warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Jawa Timur, tak mengira jika rekaman video lomba kicau burung yang diunggahnya ke media sosial bakal membawa sial baginya.
Usai video postingan tersebut viral, sekelompok pemuda mendatangi kamar kosnya dan melakukan penyerangan. Mereka menuding akibat ulahnya itu, acara lomba gantangan kicau burung dibubarkan aparat.
“Saya tidak mengira jika mereka langsung menghajar saya di kamar kos. Video lomba kicau burung yang berpotensi terjadinya kerumunan saat masa PPKM darurat itu memang saya yang mengunggahnya di medsos. Tanpa banyak tanya mereka langsung menyerang saya menggunakan balok kayu dan besi,“ ungkap Afandi kepada Sariagri, Rabu (28/7).
Kasus pengeroyokan sebagai buntut dari pembubaran lomba kicau burung di Gresik ini dibenarkan Kapolsek Manyar Polres Gresik, AKP Bima Sakti. Menurutnya aksi kekerasan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah diamankan polisi, pasca adanya razia pembubaran lomba kicau burung di Gresik beberapa waktu lalu.
Atas kejadian ini, polisi telah menangkap enam orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Manyar, Gresik. Dari enam tersangka ini, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.
“Adanya postingan video gantangan burung, satgas langsung membubarkan massa. Namun usai dibubarkan ke enam tersangka ini melakukan rapat dan mencari keberadaan orang yang memposting hingga akhirnya dilakukan pengeroyokan terhadap korban. Akibat ulah ke enam pelaku, korban mengalami luka parah dan kini masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolsek Manyar Polres Gresik, AKP Bima Sakti.
Bima Sakti mengingatkan warga untuk tidak takut melaporkan tindakan melawan hukum. Termasuk melaporkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pelaksanaan PPKM.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya puluhan motor, balok kayu serta potongan besi yang digunakan untuk menyerang korban dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas ulahnya ke enam tersangka ini diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.