Benahi Sektor Perunggasan, PPI Terus Serap Ayam Hidup dari Peternak Mandiri

Seorang peternak memberi pakan untuk ayam di peternakan ayam broiler Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (SariAgri/Usman Muin)

Editor: Arif Sodhiq - Selasa, 9 Maret 2021 | 10:45 WIB

SariAgri - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI sebagai BUMN perdagangan terus melakukan penyerapan ayam hidup atau livebird dari peternak mandiri. Sejak Agustus tahun lalu, PPI sudah melakukan penyerapan livebird peternak mandiri di daerah Jawa Barat seperti di Subang, Cikarang dan Bandungsebagai piloting project.

Vice President Pengembangan Bisnis PPI Indra Iliana mengatakan pada November-Desember 2020 serapan livebird PPI 27.342 ekor atau 54.233 kg di daerah Subang. Sementara periode Januari-Februari 2021 serapan PPI 32.736 ekor atau 76.285 kg di daerah Subang, Cikarang dan Bandung.

"Kita harapkan nantinya serapannya akan terus meningkat dan dampaknya bisa lebih maksimal," ujanya.

Upaya pengendalian harga ayam yang dilakukan pemerintah telah menghasilkan stabilitas harga di Jawa Barat, provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.

Saat ini pemerintah tengah membenahi sektor perunggasan nasional. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat dan mengupayakan stabilitas perunggasan nasional, utamanya untuk kesejahteraan peternak.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) juga terus berupaya melakukan stabilisasi perunggasan dengan mengimbau perusahaan perunggasan menyerap livebird di tingkat peternak UMKM.

Hingga kini ada 20 lebih perusahaan perunggasan yang berkomitmen menyerap livebird dari peternak UMKM dengan target 4.119.000 ekor. Hasilnya pada 21 April - 21 Mei 2020 terealisasi pembelian livebird dari peternak UKM 928.833 ekor atau 22,25 persen.

Penyerapan livebird terbukti mampu memberikan pengaruh terhadap perubahan harga livebird. Harga livebird di tingkat peternak mengalami peningkatan pada Mei 2020 dan sudah mencapai harga acuan Permendag No. 7 tahun 2020, yaitu harga pembelian di tingkat peternak untuk batas bawah Rp19.000/kg.

Saat memasuki awal tahun 2020 lalu, kondisi perunggasan memang kurang kondusif dan harga livebird sempat anjlok di angka terendah pada April 2020 dengan rata-rata Rp13.517/kg di Pulau Jawa. Harga ini jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) tingkat peternak Rp15.000-17.000/kg.

Baca Juga: Benahi Sektor Perunggasan, PPI Terus Serap Ayam Hidup dari Peternak Mandiri
Tiga Langkah Kementan Stabilisasi Perunggasan Nasional

PPI menyerap produk livebird dari peternak, lalu melakukan proses pemotongan dengan mitra RPH yang telah tersertifikasi halal, NKV dan COA. Setelah itu PPI melakukan proses penyimpanan dan pendistribusian dengan mengacu pada SOP. Penjualan produk segar dan beku dalam bentuk karkas, boneless dan produk sampingan sesuai permintaan.

Jawa Barat menjadi piloting project PPI dalam serapan livebird. PPI bersinergi dengan para pelaku usaha (peternak, rumah potong ayam dan transporter) dalam peningkatan serapan livebird dan pemenuhan kebutuhan pasar.