Surat Edaran Ditjen PKH Diharapkan Berdampak Langsung pada Peternak

Ilustrasi peternakan ayam (Foto: Pixabay)

Penulis: Arif Sodhiq, Editor: Redaksi Sariagri - Selasa, 1 September 2020 | 16:15 WIB

Berita Peternakan - Upaya menjaga stabilisasi supply dan harga livebird (ayam hidup) di tingkat peternak terus dilakukan. Direktorat Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Nasrullah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen pkh Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting HE Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini PS Tahun 2020.

"Seluruh perusahaan pembibit juga berkomitmen mematuhi pelaksanaan SE Dirjen PKH ini," ujar Nasrullah, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, dalam SE No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 diatur juga pengendalian supply melalui cutting Hatching Egg (HE) umur 18 hari dan pengurangan jumlah setting HE di mesin setter akan mengurangi supply DOC FS bulan September-Oktober 2020.

Sementara dampak afkir dini Parent Stock (PS) secara bertahap akan mengurangi supply DOC FS mulai November-Desember 2020.

"Di dalam SE tersebut juga disebutkan kewajiban penyerapan livebird dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share," jelasnya.

Nasrullah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, implikasi diterbitkannya SE ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan pemotongan livebird di RPHU dan sekaligus penyimpanan di cold storage. Dengan demikian, nantinya bisa mengurangi supply livebird di pasar becek dan secara bertahap membaiknya harga livebird di tingkat peternak.

"SE ini juga mewajibkan penyerapan livebird sekaligus diikuti pemotongan di RPHU dan penyimpanan di cold storage," katanya.

Berita Peternakan - Baca Juga: Jaga Produktivitas, Teknologi Ini Stabilkan Suhu Kandang Sapi Perah
Software Pengenalan Wajah Hewan Ternak Dikembangkan di Cina

Upaya jangka pendek yang saat ini sedang dilakukan, yaitu menjaga penjualan di antara perusahaan melalui mekanisme on off (bergiliran) yang dimulai sejak Senin (31/8/2020) - Kamis (17/9/2020). Pengurangan DOC FS melalui cutting HE juga diperluas, pengurangan jumlah setting HE dan afkir dini PS akan diperluas di wilayah luar Pulau Jawa.

"Berdasarkan data SHR periode mingguan, secara langsung akan diketahui potensi surplus livebird 8 minggu kedepan. Kami juga telah melakukan mitigasi risiko melalui cutting telur HE dan pengurangan jumlah setting telur HE," ujar Nasrullah.

Dia menegaskan, penyerapan livebird (LB) akan terus dimaksimalkan, terutama sumber DOC FS yang berasal dari perusahaan terintegrasi. Selain itu, akan dimaksimalkan penyerapan livebird yang sumber DOC berasal dari perusahaan non integrasi.

"LB yang berasal dari DOC FS perusahaan PS yang tidak memiliki RPHU dan Feedmill (non breeding) juga akan ikut berpartisipasi sepenuhnya melakukan penyerapan LB dari pelanggan poduk pakannya," kata Nasrullah.

Dampak pengurangan DOC FS ini nantinya akan mengkoreksi jumlah supply terhadap demand, sehingga secara bertahap harga livebird akan bergerak di atas HPP peternak dan mencapai harga acuan Permendag No.7 tahun 2020.

Pemerintah juga berkomitmen mendesak kepada perusahaan pembibit agar tetap menjaga harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag. Selain itu pembibit beserta feedmill harus menjamin supply juga menjaga kualitas pakan dan DOC FS.

"Sebetulnya kan aturan harga itu tupoksinya Kemendag. Kami di kementan hanya terkait prodiksi saja," tegas Nasrullah.

Direktur Perbibitaan dan Produksi Ternak, Sugiono, mengatakan pada perkembangan pelaksanaan Afkir PS per 31 Agustus 2020 (periode 26 Agustus - 13 September 2020) masih terdapat beberapa perusahaan yang belum melaksanakan Afkir Dini PS.

Adapun perkembangan realisasi afkir betina sebanyak 102.863 ekor atau 2,54% dari target 4.056.646 ekor. Sedangkan realisasi afkir jantan sebanyak 18.688 ekor atau 5,41% dari target 344.814 ekor. Berdasarkan data inj diperkirakan mampu berkontribusi untuk mengurangi produksi DOC FS sebesar 1.270.358.

Baca Juga: Surat Edaran Ditjen PKH Diharapkan Berdampak Langsung pada Peternak
Modernisasi Kandang Demi Hasil Ternak yang Baik

Sementara itu, pengusaha mengaku sejauh ini Ditjen PKH sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga livebird di tingkat peternak.

"Kalau terkait harga itu merupakan kewenangan Kemendag, sesuai dengan Permendag no 07/2020. Tapi saya kira Ditjen PKH sudah melakukan langkah yang strategis seperti Afkir Parent Stock dan Cutting Hatching Egg," kata Musbar perwakilan Asosiasi Peternak Layer Mandiri. (Istihanah Soejoethi)

Berita Peternakan - Video Terkait