Lampung Gerak Cepat Cegah Penyakit LSD Hewan Ternak

Penulis: Rashif Usman, Editor: Tatang Adhiwidharta - Selasa, 31 Januari 2023 | 23:00 WIB
Sariagri - Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Gerak Cepat dalam Pengendalian dan Pecegahan Penyakit Kulit Berbenjol/ Lumpy Skin Disease (LSD) yang mulai merebak kembali di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera pada tahun 2023.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti, mengatakan, Lumpy Skin Disease/LSD merupakan penyakit hewan menular yang menyerang pada ternak sapi/kerbau yang disebabkan oleh Virus cacar (Pox Virus/Poxviridea)
"Penyakit LSD dengan gejala pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput lender saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung serta menyebabkan gangguan pernapasan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penyakit ini di tularkan melalui gigitan serangga (nyamuk, lalat penghisap darah dan caplak) yang dapat menyebar antar ternak jarak dekat maupun jarak jauh (alat tranportasi yang tercemar virus LSD).
Meskipun penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis) namun menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi susu, abortus, kerusakan kulit, penurunan berat badan dan menyebabkan kematian ternak serta kerugian tambahan dengan adanya pembatasan pergerakan ternak untuk perdagangan.
Lili menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi dan kerbau.
Baca Juga: Lampung Gerak Cepat Cegah Penyakit LSD Hewan TernakMengenal Vaksin BCG untuk Melawan Tuberkulosis pada Sapi
"Selain itu melakukan pembinaan kepada peternak untuk melaporkan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada sapi atau kerbau, dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada LSD. Meningkatkan pengawasan pemasukan sapi dan kerbau serta produknya ke wilayah masing-masing," terangnya.
Kemudian melakukan Komuikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada peternak, petugas teknis dan masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian secara cepat, tepat dan terintegrasi secara langsung atau melalui media sosial.