Ombudsman RI Minta Kementan Bikin Program Perlindungan Peternak Ayam

Peternak Ayam Petelur di Blitar, Jawa Timur. (Sariagri/Arief L)

Editor: Yoyok - Selasa, 17 Januari 2023 | 22:00 WIB

Sariagri - Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan perlindungan terhadap peternak dan meminta perusahaan pakan dapat memberikan skema keringanan dalam pembayaran utang.

Hal itu disampaikan Ombudsman RI setelah menerima pengaduan dari puluhan peternak ayam yang merugi lantaran anjloknya harga jual ayam hidup yang tidak sebanding dengan harga pakan yang naik. Peternak juga mengungkapkan sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nilai sekitar Rp74,7 miliar.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah Peternak Mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari rendahnya harga jual ayam hidup di kandang dan tingginya biaya sarana produksi peternak. 

"Tidak adanya kepastian usaha bagi Peternak Mandiri, sehingga menimbulkan permasalahan salah satunya berupa terhambatnya pembayaran hutang Peternak Mandiri kepada perusahaan pakan," ujar Yeka di Kantor Ombudsman Ri, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Untuk itu, Ombudsman telah melaksanakan pertemuan dalam rangka permintaan keterangan yang dihadiri langsung oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, para peternak, serta beberapa perusahaan terkait. "Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak," terang Yeka.

Selanjutnya, Yeka mengatakan pihaknya akan menyelesaikan laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird, kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait.  

Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait, agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.

Direktur Perbibitan Produksi Ternak Kementan, Agung Suganda menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk membentuk kelompok kerja (pokja) khusus terkait program perlindungan dan pemberdayaan peternak. 

"Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan imbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa utang tetaplah utang. Namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan peternak dari Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan), Sugeng Wahyudi mengatakan pihaknya menyambut baik adanya skema pembayaran utang yang dapat meringankan beban peternak. 

"Saat ini kondisi usaha sedang tidak bagus, sehingga saat ini peternak mengalami kerugian. Kami berharap skema keringanan ini dapat segera terealisasi ke depannya," ujarnya. 

Hal itu disebabkan karena beberapa hal. Pertama, telah terjadi kenaikan pada harga bibit ayam (DOC) dari Rp4.000 per ekor menjadi Rp5.000 per ekor. 

Baca Juga: Ombudsman RI Minta Kementan Bikin Program Perlindungan Peternak Ayam
Bapanas Minta BUMN dan Swasta Beli Ayam Hidup dari Peternak Kecil

Kedua, harga pakan ayam yang dirasa terlalu mahal yaitu kisaran Rp8.500 hingga Rp9.500 per kg. Ketiga, unsur ketersediaan juga berlebih sehingga menyebabkan anjloknya harga ayam di tingkat peternak. 

"Harga ayam hidup di kandang saat ini kisaran Rp18.000 padahal modal sampai Rp20.000, sampai di sini peternak merugi," kata Sugeng.